Indikasi Penyimpangan Dana BOS di SMPN 2 Tragah, Gedung Sekolah Rusak Parah Diduga Dibiarkan

jatiminfo.id
terlihat parah kondisi bangunan sekolah di SMPN 2 Tragah yang rusak parah dan tidak terawat, (Sumber : Yusuf/Jatiminfo.id, 2025).

“Untuk penggunaan dana BOS tahun 2023–2024 saya kurang paham, karena saya baru menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah di sini. Yang lebih tahu adalah kepala sekolah sebelumnya,” ujar Suparni.

Wakil Kepala Sekolah, Abdurrahem, SE, juga mengakui bahwa bangunan yang rusak tersebut memang tidak digunakan dan tidak dirawat, dengan alasan minimnya jumlah siswa serta kondisi bangunan yang sudah masuk kategori rusak berat.

“Jadi tidak memungkinkan lagi untuk mengalokasikan dana BOS untuk bangunan itu,” katanya (05/08/2025).

Namun Fahrizal menegaskan bahwa status rusak parah tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban perawatan.

“Jika setiap tahun tetap dianggarkan tapi tidak ada tindakan, maka itu masuk indikasi pelanggaran. Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi juga menyangkut hak peserta didik terhadap sarana yang layak,” lanjutnya.

READ -  AHY Ajak Mahasiswa UTM Hadapi Tantangan Global dengan Semangat Inovasi

Selain fisik bangunan, Fahrizal juga menyoroti penggunaan dana BOS untuk honorarium guru. Berdasarkan data yang diperoleh, SMPN 2 Tragah memiliki 16 guru, terdiri dari 15 ASN dan hanya 1 Non-ASN. Namun, dalam laporan BOS tahun 2024, tercatat sekitar Rp80 juta dialokasikan untuk honor.

Padahal, regulasi yang berlaku secara tegas melarang pemberian honor dari dana BOS kepada guru ASN. Hal ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa dana BOS hanya boleh digunakan untuk membayar honor guru non-ASN yang memenuhi kriteria.

“Pertanyaannya, kepada siapa dana Rp80 juta itu diberikan? Jika mayoritas guru adalah ASN, dan hanya ada satu Non-ASN, maka penggunaan dana ini patut dicurigai,” tegas Fahrizal.

Penulis: YusufEditor: Tim Redaksi