“Ketika dipelajari, tergugat intervensi tidak melakukan eksepsi relatif, sehingga dalam memori banding kita melakukan ekspesi dengan sangat detail dan kuat khusus dalam masalah tengang waktu, kemudian Majelis Hakim mengabulkan,” tambah Abdul Hakim.
Untuk diketahui, kasus ini sendiri berkaitan dengan persoalan tumpang tindih lahan di Pangkal Pinang. Klien dari Dignity diketahui telah lama menempati lahan tersebut sebelum digugat oleh pihak lain yang mengklaim memiliki bukti kepemilikan berupa surat Later C.