Gagalkan Gugatan Sengketa Tanah di Pangkal Pinang, Kuasa Hukum Dignity Kembali Menang

jatiminfo.id
Abdul Hakim, SH.,MH., kuasa hukum Dignity beserta tim lainnya mengabadikan dokumentasi usai gagalkan gugatan dan menangkan sengketa tanah di Pangkal Pinang, (Sumber : Kuasa Hukum Dignity).

Jakarta – Menang lagi, kantor Hukum Dignity meraih kemenangan penting dalam banding perkara sengketa tanah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang. Majelis Hakim PTTUN Palembang mengabulkan permohonan banding, serta memutuskan menganulir Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor: 17/G/2024/PTUN.PGP.

Dalam putusannya, Majlis Hakim mengabulkan poin sebagai berikut: Pertama, Menerima permohonan banding dari pembanding I/Semula Tergugat II Intervensi dan Pembanding II/Semula Tergugat.

Kedua, Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang Nomor: 17/G/2024/PTUN.PGP.” dalam amar putusannya.

Dalam Putusan tersebut, Majelis Hakim PTTUN Palembang menolak gugatan dari pihak penggugat dan sekaligus menerima eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Dignity.

Abdul Hakim, SH., M.H., kuasa hukum Dignity, mengungkapkan rasa syukurnya karena bandingnya kembali diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Banding.

READ -  Forum Koordinasi Kemendes PDT: Finalisasi Indeks Desa 2025, Validitas Data Jadi Kunci

“Alhamdulillah, kita menang lagi, sejak awal memang yakin perkara tersebut akan menang di tingkat banding, karena ada celah tengang waktu dari pengugat yang melampaui batas 90 hari yang tidak ditegaskan oleh pengacara sebelumnya,” ujar Advokat Muda itu kepada harianindo.id, Rabu (14/8/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa pada tingkat pertama di PTUN Pangkal Pinang, pihaknya belum menjadi kuasa hukum. Namun, ketika menangani perkara ini di tingkat banding, timnya menemukan kelemahan mendasar terkait aspek tenggang waktu yang kemudian dijadikan dasar eksepsi relatif.