
“Kami terus mengingatkan dan menekankan, apakah data yang telah diinput itu benar-benar valid? Apakah prosesnya sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan? Ini semua demi memastikan data yang dihasilkan nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya dengan nada serius.
Lebih lanjut, Dirjen Nugroho menjelaskan bahwa perubahan status desa, misalnya dari desa mandiri menjadi desa maju, atau bahkan sebaliknya, adalah sesuatu yang wajar dan dapat dimengerti. Ia menekankan bahwa proses pembahasan ID telah melalui tahapan yang panjang dan mendalam, melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan berbagai aspek. Hal ini menunjukkan komitmen Kemendes PDT untuk menghasilkan data yang komprehensif dan representatif.
Forum koordinasi ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan utama di tingkat daerah, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) dari seluruh provinsi di Indonesia. Para Kadis PMD ini berperan aktif dalam serangkaian sesi diskusi kelompok terfokus (FGD) yang bertujuan untuk mengevaluasi secara komprehensif proses pendataan yang telah berjalan sejak bulan Maret hingga 30 Juni 2025 kemarim. Diskusi ini menjadi wadah untuk berbagi pengalaman, mengidentifikasi tantangan, dan mencari solusi bersama untuk meningkatkan kualitas pendataan.