Hukum  

Dugaan Sebarkan Ujian Kebencian dan Langgar UU ITE, FAAM Resmi Laporkan Ketua PGRI ke Polres Bangkalan

jatiminfo.id
Tomi, ketua DPC LSM FAAM Kabupaten Bangkalan dan advokasi masyarakat usai melakukan pelaporan di Mapolres Bangkalan. (Foto : Jatiminfo.id).

“Media dan LSM bukan penyakit. Justru keduanya merupakan mitra kritis pemerintah dan lembaga pendidikan dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Jika ada pihak yang anti terhadap pengawasan publik, maka yang perlu dipertanyakan adalah apa yang sebenarnya ingin disembunyikan,” tegasnya.

FAAM mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung berupa rekaman video, dokumentasi, pemberitaan media, serta keterangan saksi yang mengetahui secara langsung pernyataan tersebut.

Meski demikian, Tomi menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai apakah pernyataan tersebut memenuhi unsur pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta Polres Bangkalan bertindak profesional, objektif, dan independen. Biarlah proses hukum berjalan sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan tidak terjadi kegaduhan berkepanjangan akibat pernyataan yang berpotensi memecah belah hubungan antara dunia pendidikan, media, dan organisasi masyarakat,” pungkasnya.

READ -  Imbas Dugaan Penyidik Tak Bersertifikat, Seluruh Jajaran Polres Diminta Segera Lapor Data Sertifikasi Profesi