Hukum  

Dugaan Sebarkan Ujian Kebencian dan Langgar UU ITE, FAAM Resmi Laporkan Ketua PGRI ke Polres Bangkalan

jatiminfo.id
Tomi, ketua DPC LSM FAAM Kabupaten Bangkalan dan advokasi masyarakat usai melakukan pelaporan di Mapolres Bangkalan. (Foto : Jatiminfo.id).

“Jika ada oknum media atau oknum LSM yang melakukan pelanggaran, maka yang harus disebut adalah oknum, bukan kemudian menghakimi seluruh media dan seluruh LSM. Pernyataan seperti ini sangat berbahaya karena dapat membentuk opini publik bahwa media dan LSM adalah musuh para guru dan kepala sekolah,” ujarnya.

Tomi menilai ucapan tersebut berpotensi menimbulkan permusuhan, diskriminasi, bahkan konflik horizontal antara kalangan pendidik dengan insan pers serta organisasi masyarakat sipil.

“Kami khawatir pernyataan ini dapat menjadi legitimasi bagi sebagian pihak untuk memusuhi media dan LSM yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Padahal kritik, pengawasan, dan kontrol publik merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang dijamin oleh undang-undang,” katanya.

READ -  Dua Tersangka Tambang Ilegal di Bangkalan Berkeliaran, Polres Tegaskan Bukan Penangguhan

Dalam pengaduan yang disampaikan ke Polres Bangkalan, FAAM meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif terhadap peristiwa tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang mengetahui dan mendengar langsung pernyataan dimaksud.

“Kami tidak sedang membungkam kebebasan berpendapat. Namun setiap kebebasan berpendapat memiliki batas hukum dan etika. Ketika suatu pernyataan berpotensi merendahkan kelompok tertentu dan menimbulkan keresahan publik, maka sudah sewajarnya dilakukan pengujian secara hukum,” ujar Tomi.

Ia juga menegaskan bahwa laporan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan organisasi, melainkan demi menjaga marwah profesi jurnalis dan aktivis sosial yang selama ini bekerja mengawal kepentingan masyarakat.