Bangkalan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kabupaten Bangkalan, resmi mengajukan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Polres Bangkalan. Selasa, (09/06/2026).
Laporan tersebut dipicu atas pernyataan Ketua PGRI Kabupaten Bangkalan, Abdul Munib dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ujaran yang berpotensi menimbulkan kebencian dan konflik sosial.
Laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Abdul Munib yang menyebut bahwa “media dan LSM adalah penyakit bagi kepala sekolah dan guru”. Pernyataan itu dinilai telah menimbulkan polemik dan keresahan di kalangan insan pers maupun aktivis LSM di Kabupaten Bangkalan.
Ketua DPC FAAM Bangkalan, Tomi, menegaskan bahwa ucapan tersebut tidak hanya melukai perasaan insan media dan aktivis LSM, tetapi juga berpotensi menciptakan stigma negatif terhadap profesi yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
“Ucapan tersebut sangat kami sesalkan. Pernyataan itu tidak lagi ditujukan kepada individu tertentu, tetapi telah menggeneralisasi seluruh media dan seluruh LSM seolah-olah merupakan penyakit bagi dunia pendidikan. Ini jelas bentuk pernyataan yang merendahkan martabat profesi dan organisasi masyarakat yang bekerja untuk kepentingan publik,” tegas Tomi. Selasa, (9/6/2026).
Menurutnya, media massa dan LSM merupakan pilar penting dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, termasuk di sektor pendidikan.

