Hukum  

Dugaan Bisnis Terselubung Berkedok Kain Seragam di SMAN 1 Bangkalan Tuai Kecaman Praktisi Hukum

jatiminfo.id
Ahmad Mudabbir, praktisi hukum Surabaya saat ditemui awak media Jatiminfo.id di wilayan Surabaya, (Foto : Jatiminfo.id, 2025).

Selain itu, lanjut Mudabbir, wali murid tidak diwajibkan membeli seragam melalui sekolah. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik.

“Orang tua murid tetap punya hak penuh untuk membeli kain seragam di luar. Sekolah tidak boleh melakukan praktik monopoli penjualan seragam, apalagi sampai membebani wali murid dengan harga yang tidak wajar,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar pihak sekolah tidak berlindung di balik dalih kebutuhan operasional. Menurutnya, biaya operasional sekolah negeri sudah ditanggung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan anggaran dari pemerintah.

“Pendidikan negeri itu dibiayai negara. Jangan sampai sekolah negeri berubah menjadi ‘pasar gelap’ seragam. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan, jangan hanya diam dan menutup mata,” tukasnya.

READ -  Imbas Dugaan Penyidik Tak Bersertifikat, Seluruh Jajaran Polres Diminta Segera Lapor Data Sertifikasi Profesi

Oleh karena itu, pemerintah harus tegas jangan samapai melakukan pembiaran terhadap sekolah-sekolah yang diduga melanggar aturan supaya tidak terjadi praktek yang sama setiap tahunnya.

“Apabila pemerintah tidak bersifat tegas, maka kami akan menggandeng masyarakat untuk melakukan investigasi dan akan melaporkan pada pihak yang berwajib jika benar ada yg melanggar hukum dan praktik pungutan liar,” pungkasnya.