Bangkalan – Dunia pendidikan di Bangkalan kembali tercoreng. Diketahui, SMAN 1 Bangkalan yang dikenal sebagai sekolah favorit, kini tersandung dugaan praktik bisnis terselubung melalui penjualan kain seragam dan atribut sekolah kepada siswa baru. Tidak tanggung-tanggung nilainya mencapai jutaan rupiah per siswa.
Praktik tersebut menuai sorotan publik, termasuk dari kalangan praktisi hukum. Ahmad Mudabbir, praktisi hukum Surabaya, menegaskan sekolah negeri tidak dibenarkan melakukan komersialisasi dengan memanfaatkan kewajiban siswa, apalagi dalam bentuk penjualan seragam.
“Kalau benar ada praktik komersialisasi di sekolah negeri berkedok jual beli kain seragam maupun atribut dengan harga fantastis, itu jelas menyalahi aturan dan berpotensi masuk kategori pungutan liar. Sekolah negeri tidak boleh dijadikan lahan bisnis,” tegas Mudabbir, Minggu (17/8/2025).
Ia menilai pola seperti ini sudah lama terjadi di sejumlah sekolah negeri, namun jarang tersentuh hukum lantaran diduga ada pembiaran.
“Ini modus lama yang dibungkus rapi seolah-olah resmi, padahal itu cara mengeruk keuntungan dari orang tua murid,” tambahnya.
Mudabbir menjelaskan, meskipun moratorium seragam telah dicabut oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur melalui Surat Edaran Nomor 420/122/101.1/2024, aturan sebenarnya tetap jelas mengatur harga kain seragam.
“Dalam surat edaran itu, untuk kualitas kain KW1 ditetapkan Rp195 ribu, sedangkan KW2 sebesar Rp175 ribu. Jadi harga seragam tidak bisa ditentukan sepihak oleh pihak sekolah,” ungkapnya.