DPR Restui Abolisi, Tom Lembong Bebas

jatiminfo.id
Tom Lembong. Sumber foto: inilah.com

Jakarta – Angin segar berembus bagi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepadanya, menghapuskan proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Keputusan ini, yang disahkan pada Kamis (31/7/2025), mengakhiri babak hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjadi corong pengumuman penting ini dari Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden Nomor 43/tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” tegas Dasco, mengonfirmasi lampu hijau dari parlemen.

READ -  Dinamika Politik PDI Perjuangan: Hasto Kristiyanto Dilantik Kembali Sebagai Sekjen

Surat permintaan abolisi dari Presiden Prabowo, yang dikirimkan pada 30 Juli 2025, hanya sehari sebelum persetujuan DPR, menunjukkan kecepatan luar biasa dalam penanganan kasus ini. Ini menimbulkan pertanyaan tentang urgensi di balik percepatan proses tersebut.

Tom Lembong, yang memimpin Kementerian Perdagangan antara tahun 2015 hingga 2016 di era pemerintahan sebelumnya, tersandung kasus dugaan korupsi importasi gula. Kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadapnya. Detail putusan vonis, termasuk berapa lama hukuman yang dijatuhkan atau denda yang harus dibayar, masih menjadi pertanyaan yang belum banyak terungkap ke publik.

Abolisi sendiri adalah instrumen hukum yang krusial, di mana negara menghapuskan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Berbeda dengan grasi yang diberikan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, abolisi biasanya diberikan saat proses pengadilan masih berlangsung atau bahkan belum dimulai. Tujuannya seringkali untuk menghentikan suatu kasus demi kepentingan umum atau alasan kemanusiaan tertentu.

READ -  Di Balik Api dan Angka: Membaca Kerusuhan Jakarta dengan Adorno

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong ini mengindikasikan adanya pertimbangan khusus dari Presiden Prabowo, yang kemudian disepakati oleh DPR. Apakah ini murni pertimbangan hukum, atau ada aspek politik yang melatari keputusan ini, masih menjadi perdebatan. Dengan abolisi ini, Tom Lembong kini bebas dari jerat hukum yang membelenggunya, memungkinkan dirinya kembali berkiprah tanpa beban status terpidana.

Keputusan ini tentu akan menjadi sorotan publik dan memicu berbagai interpretasi. Bagaimana implikasi lebih lanjut dari abolisi ini terhadap citra hukum di Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus korupsi, akan menarik untuk dicermati.