Bangkalan — Menanggapi pemberitaan terkait adanya penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Kios Tri Al Barokah di Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan. Namun, distributor Kop. Bisma Jatim akhirnya angkat bicara.
Affan, selaku perwakilan distributor resmi untuk wilayah Kecamatan Sepulu, menjelaskan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat peringatan pertama (SP1) kepada kios tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari sanksi tersebut, Kios Tri Al Barokah telah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp15.000 kepada para petani yang sebelumnya menebus pupuk bersubsidi.
“Kami sudah keluarkan SP1 kepada Kios Tri Al Barokah, dan pihak kios sudah mengakui kesalahannya, saat ini mereka sedang menyelesaikan proses pengembalian kelebihan pembayaran kepada petani secara bertahap,” ujar Affan.
Menanggapi isu keterlambatan distribusi pupuk bersubsidi, Affan menegaskan bahwa hal tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian pihak distributor. Menurutnya, pengiriman sempat ditunda sementara untuk menunggu proses pengembalian selesai agar administrasi penyaluran tetap tertib dan sesuai ketentuan.
“Kami pastikan pada hari Senin nanti penyaluran pupuk sudah kembali berjalan normal,” tambahnya.
Langkah tegas yang diambil distributor ini bertujuan menjaga transparansi dan memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tetap sesuai aturan pemerintah, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi para petani.
