Dinilai Tidak Mampu Pimpin Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Minta Dicopot

jatiminfo.id
Pamflet ucapan selamat atas dilantiknya swkaligus jabatan barunya sebagai Kapolrestabes Surabaya, (Foto : Istimewa).

“Dengan demikian, para pelaku bisa dijerat atas Perusakan fasilitas umum diatur dalam beberapa pasal, termasuk Pasal 406 KUHP (yang berlaku untuk kerusakan barang pada umumnya) dan Pasal 170 KUHP (jika dilakukan bersama-sama),” jelasnya.

Dalam kasus ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang, Wakapolda Jatim Brigjen Pasma Royce, Kabid Propam Polda Jatim, Kapolresta Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dan Kasi Propam untuk memberikan atensi atas dugaan adanya ketidak profesionalan Jajaran kepolisian dalam penanganan kasus pencurian kabel dan perusakan fasum yang viral ini.

“Kami minta jajaran yang tidak serius menangani kasus ini lebih baik dicopt, karena ini jelas sudah merugikan,” pungkasnya.

READ -  Aksi Solidaritas di Gedung Negara Grahadi Ricuh, Tuntut Keadilan Tewasnya Pengemudi Ojol