Dinilai Tidak Mampu Pimpin Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Minta Dicopot

jatiminfo.id
Pamflet ucapan selamat atas dilantiknya swkaligus jabatan barunya sebagai Kapolrestabes Surabaya, (Foto : Istimewa).

Diketahui, Telkom sudah membuat Laporan Polisi (LP) pencurian kabel KTTL di Pacar Kembang dengan No: LP/B/1188/X/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM. Namun hingga kini kasus yang di tangani unit Jatanras Polrestabes Surabaya masih belum bisa memberikan kejelasan secara komprehensif.

Ironisnya, kejadian pencurian dan perusakan Fasum di Manukan Indan Kanit Reskrim Polsek Tandes Iptu Jumeno saat dikonfirmasi awak media mengatakan masih proses lidik, saat ditanya apakah sudah ada pemanggilan terhadap pihak-pihak yang memberikan ijin aksi pencurian tersebut Jumeno mengatakan masih menunggu laporan dari telkom.

“Katanya Kanit Reskrim Iptu Jumeno sudah menerima beberapa petunjuk yakni sebuah surat permohonan pekerjaan penggalian kabel telkom yang ditulis dengan tangan dan di tanda tangani 4 orang, tapi Kanit itu bungkam saat ditanya kebenarannya,” kata Hosen melanjutkan.

READ -  Perguruan Tinggi PGRI Madura di Porsenasma V, Universitas PGRI Sumenep Masih jadi yang Terbaik

Sementara, Sahala Panjaitan, pengamat hukum menyayangkan kejadian di Pacar Kembang, ia mengatakan Ketika sudah ada yang dirugikan dalam kasus ini dan yang dirugikan sudah membuat laporan resmi, maka seharusnya pihak APH melakukan tindakan tegas bagi pelaku kejahatan.

“Seharusnya, kalau sudah jelas delik hukumnya, dan ada yang dirugikan terbukti, maka pihak Aparat Penegak Hukum menindak tegas agar tidak terjadi istilah “hukum tajam ke bawah tajam ke atas,” tukasnya.

Menurutnya, jika menunggu laporan dari pihak Telkom, tentu Pelaku tidak bisa dilakukan penangkapan dengan menggunakan alat bukti yang ada di CCTV, apa lagi ada TTD 4 orang yang ada, seharusnya itu bisa menjadi petunjuk proses lidiknya.