Desak DPR dan Tuntut RUU Antikorupsi, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Bangkalan

jatiminfo.id
Ratusan mahasiswa dari aliansi Cipayung Plus memadati gerbang kantor DPRD Bangkalan, menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan pembatalan kenaikan gaji DPR RI. Aksi sempat memanas namun berakhir damai setelah dialog dengan anggota dewan. (Foto : Jatiminfo.id, 2025).

Bangkalan — Ratusan mahasiswa dari aliansi Cipayung Plus, menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan kantor DPRD Kabupaten Bangkalan. Pasalnya, sebanyak lima tuntutan utama sebagai bentuk keresahan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah dan kinerja lembaga perwakilan rakyat. Senin (1/9/2025).

Aksi tuntutan tersebut diwarnai orasi dari berbagai perwakilan organisasi mahasiswa. Para orator bergantian menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan DPR RI, khususnya soal kenaikan tunjangan dan gaji anggota dewan, serta lambannya pengesahan regulasi pemberantasan korupsi.

Aksi berubah damai setelah disambut baik tuntutan tersebut. Kapolres dan Ketua DPRD Bangkalan sambut baik dan menerima tuntutan dalam aksi mahasiswa.

Kericuhan sempat terjadi saat demonstran mendesak masuk ke halaman kantor DPRD. Saling dorong antara mahasiswa dan aparat kepolisian tak terhindarkan. Namun, situasi segera mereda setelah para ketua organisasi Cipayung Plus mengimbau massa untuk tetap tertib dan menghindari tindakan anarkis.

READ -  Polres Bangkalan Melalui Polsek Kokop Gelar Pasar Murah di Bandasoleh: 1 Ton Ludes 1 Jam

Setelah melalui koordinasi, aparat kepolisian dan pihak DPRD mengizinkan demonstran masuk ke halaman gedung untuk berdiskusi langsung dengan anggota dewan lintas fraksi.

Korlap aksi, Rifal Ardiansyah, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk tekanan moral kepada wakil rakyat agar tidak mengabaikan aspirasi rakyat. Lima tuntutan utama yang mereka sampaikan adalah:

  • Membatalkan tunjangan dan kenaikan gaji DPR RI melalui rapat paripurna.
  • Segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai upaya nyata pemberantasan korupsi.
  • 3. Membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
  • Menjamin keterlibatan lembaga pengawas independen seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman dalam setiap proses hukum.
  • Menindak secara hukum secara transparan dan terbuka oknum Polri yang terlibat dalam tindakan represif, tidak hanya berhenti pada sanksi etik internal.
READ -  Dorong Budaya Literasi, Dispusip Bangkalan dan RA Miftahul Ulum Teken MoU Inisiasi Mahasiswa KKN

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Bangkalan, Dedy Yusuf, menyatakan komitmennya untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa ke DPR RI sebagai tingkatan di atasnya.