Desa Banyior Deklarasikan Diri Bebas Narkoba dan Judi Online

jatiminfo.id
Penyerahan sertifikat “Desa Anti Narkoba dan Judi Online” kepada Kepala Desa Banyior oleh Polsek Sepulu, disaksikan Muspika dan tokoh masyarakat, Jumat (1/8/2025). (Sumber Foto: Aab, 2025).

Bangkalan – Dalam rangka menekan penyalahgunaan narkoba dan maraknya praktik judi online di Desa Banyior, Kecamatan Sepulu. Pasalnya, koalisi mahasiswa dan pemuda Kecamatan Sepulu yang tergabung dalam ABDI DESA KOMPAS menggelar penyuluhan sekaligus deklarasi “Desa Anti Narkoba dan Judi Online”, Jumat (01/08/2025).

Kegiatan ini menggandeng Polsek Sepulu sebagai narasumber utama yang menyampaikan materi seputar bahaya narkoba serta dampak sosial dan ekonomi dari judi daring. Penyuluhan turut dihadiri unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), Koordinator Wilayah Pendidikan (Korwil), Puskesmas, tokoh masyarakat, serta perangkat desa.

Abdul Hadi, Camat Sepulu, yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengapresiasi inisiatif pemuda dalam menciptakan lingkungan desa yang lebih aman dan sehat. “Langkah ini patut menjadi contoh bagi desa-desa lain di Bangkalan,” ujarnya.

READ -  Desak DPR dan Tuntut RUU Antikorupsi, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Bangkalan

Puncak acara ditandai dengan pembacaan deklarasi “Desa Bebas Narkoba dan Bebas Judi Online” yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Banyior, Babus Salam, disambut seruan komitmen dari seluruh tamu undangan. Sertifikat pengakuan sebagai “Desa Anti Narkoba dan Judi Online” secara simbolis diserahkan kepada kepala desa di akhir acara.

Abdul Halim, Koordinator ABDI DESA KOMPAS mengatakan, gerakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, akan bahaya laten narkoba dan judi daring. “Desa harus menjadi benteng terakhir dari kerusakan moral akibat narkoba dan judi online,” tegasnya.