Bangkalan – Pembagian bantuan pangan berupa beras di Desa Genteng, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, pada Minggu (03/08), berujung ricuh. Warga memprotes keras penyalahgunaan wewenang, bahkan Kepala Desa Genteng diduga melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pasalnya, bantuan beras yang seharusnya dibagikan sebanyak 20 kilogram per penerima, ternyata hanya diberikan 10 kilogram, tentu ini adalah bentuk korupsi yang dilakukan Kades Genteng.
Ironisnya, sebelum menerima bantuan, warga diminta berfoto bersama perangkat desa sambil memegang dua karung beras seberat total 20 kilogram. Namun, setelah sesi foto selesai, warga hanya diperbolehkan membawa pulang satu karung beras seberat 10 kilogram.
Hal ini memicu kemarahan sejumlah warga yang merasa dibohongi. Mereka mempertanyakan dasar kebijakan tersebut yang dinilai tanpa melalui musyawarah maupun pemberitahuan sebelumnya.
“Undangannya jelas 20 kilo. Tapi setelah foto, yang dibawa pulang cuma 10 kilo. Ini jelas merugikan kami. Apalagi tidak ada penjelasan atau musyawarah sebelumnya,” ujar Muhammad Soleh, warga Desa Genteng yang geram atas kejadian ini. Minggu (03/08/2025).
Pembagian bantuan yang dilaksanakan di rumah Kepala Desa Genteng juga menuai kritik. Sebab, langkah yang diambil oleh Kepala Desa Genteng dinilai tidak sesuai prosedur resmi penyaluran bantuan sosial pemerintah.