“Kami akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan mendorong penerapan UU No. 20 Tahun 2021 secara konsisten agar hak masyarakat terpenuhi dan lahan terlantar dapat dikembalikan menjadi aset produktif,” tegasnya.
Sementara, Kepala Kantor BPN Bangkalan, Muhammad Arifin Siregar, mengaku belum ada anggaran untuk menindaklanjuti inventarisasi terhadap permohonan tanah terlantar yang di ajukan oleh Lembaga Informasi Publik Independen (LIPI). Sebab, anggaran BPN pada tahun 2025 sudah tidak ada.
“Kami belum ada anggaran untuk menginventarisir permohonan yang diajukan oleh LSM LIPI, namun kami akan terus berupaya menindaklanjuti itu,” kata Arifin melalui LSM LIPI dalam audiensi tersebut.