Hukum  

APH Terkesan Tutup Mata, Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Wilayah Hukum Polsek Blega Dibiarkan

jatiminfo.id
Truk pengangkut tanah hasil galian C di Desa Lomaer yang diduga ilegal sedang menunggu antrian, (Foto : Aris).

Bangkalan – Dugaan adanya aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah hukum Polsek Blega menuai sorotan publik. Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai terkesan tutup mata lantaran aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa adanya tindakan tegas.

Ketika dikonfirmasi oleh jurnalis Jatiminfo.id, Kanit Reskrim Polsek Blega maupun Kapolsek Blega kompak bungkam dan enggan memberikan penjelasan. Sikap diam ini semakin memunculkan spekulasi adanya “main mata” antara pihak kepolisian dengan pengelola tambang.

Menurut penuturan warga, aktivitas galian itu bukan baru-baru ini berjalan. Mereka menyebut, kegiatan tambang ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, sebagian warga menduga, ada oknum kuat di balik layar yang melindungi pengelola tambang sehingga bisa berjalan mulus tanpa gangguan.

READ -  Minim Transparansi, Kanit Reskrim Polsek Blega Bungkam Saat Ditanya Dugaan Mandeknya Sejumlah Kasus

“Sudah lama, mas. Hampir setiap hari truk keluar-masuk. Kalau tidak ada yang ‘pasang badan’, mana mungkin bisa aman-aman saja,” ungkap seorang tokoh desa setempat yang enggan disebutkan namanya.

Sejumlah warga sekitar menyebutkan, aktivitas galian C tersebut tidak hanya merusak lingkungan, namun juga menimbulkan keresahan karena aktivitas truk pengangkut tanah yang hilir-mudik di jalan desa.

“Kalau memang ilegal, harusnya segera ditindak. Tapi kalau dibiarkan, masyarakat jadi bertanya-tanya ada apa sebenarnya,” ujarwarga tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan praktik tambang ilegal tersebut. Publik pun menanti langkah tegas APH dalam menindak aktivitas yang berpotensi merugikan negara sekaligus merusak lingkungan itu.