“Kami sangat menyesalkan tindakan represif aparat kepolisian yang tidak seharusnya terjadi. Aksi demonstrasi adalah hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang,” tegas Ady Mancanegara.
Ia menambahkan, penggunaan kekuatan berlebihan, seperti penembakan gas air mata secara membabi buta, justru memperkeruh suasana dan membahayakan keselamatan warga sipil. Bahkan, Masjid Agung Kabupaten Bone pun terkena imbas tembakan gas air mata, yang menurut Ady Mancanegara, menunjukkan tindakan aparat yang serampangan dan tidak profesional.
Beberapa saksi mata melaporkan bahwa aparat kepolisian melakukan pengejaran dan pemukulan terhadap demonstran, bahkan hingga ke permukiman warga. Beberapa demonstran dilaporkan mengalami luka berat di bagian kepala. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
Menanggapi situasi yang semakin memanas, Pemerintah Daerah Kabupaten Bone akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Bone. Dalam pernyataan tersebut, Pemda menyatakan akan menunda sementara waktu pelaksanaan kebijakan kenaikan PBB P-2 dan akan melakukan koordinasi serta pengkajian yang lebih mendalam.
LBH PB PMII mendesak agar pemerintah daerah dan aparat keamanan segera menghentikan segala bentuk tindakan intimidatif terhadap masyarakat, membebaskan para demonstran yang ditahan tanpa dasar hukum yang jelas, serta membuka ruang dialog yang konstruktif dengan seluruh elemen masyarakat.