Hukum  

Imbas Dugaan Penyidik Tak Bersertifikat, Seluruh Jajaran Polres Diminta Segera Lapor Data Sertifikasi Profesi

jatiminfo.id
Halaman kantor Polres Bangkalan, (Sumber : Istimewa).

Bangkalan – Pasca viralnya dugaan seorang oknum penyidik Polres Bangkalan yang disebut-sebut tidak memiliki sertifikat penyidik dan tidak profesional, jajaran internal Polres Bangkalan kini mulai melakukan langkah evaluasi internal.

Informasi yang masuk ke Redaksi Jatimiinfo.id, pihak Polres Bangkalan melalui surat edaran internal, seluruh Paurmin, Kaurmintu, Kasium, dan Urmin diimbau untuk segera mengisi data personel yang memiliki sertifikasi profesi atau kompetensi. 

Jenis sertifikasi yang dimaksud antara lain sertifikasi penyidik pembantu, petugas penegakan hukum lalu lintas, penyidik laka lantas, dan bentuk sertifikasi lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di satuan masing-masing.

“Pengisian data ini merupakan bagian dari upaya penataan dan validasi kompetensi personel,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (30/07/2025).

READ -  Praktisi Hukum Soroti Dugaan Ketidakprofesionalan dan Tak Miliki Lisensi Oknum Penyidik Polres Bangkalan

Disebutkan, bahwa pengisian data harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Juli 2025 oleh setiap Bag, Sat, Si, dan Polsek jajaran di bawah Polres Bangkalan.

Langkah ini diduga kuat merupakan respons cepat atas mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan ketidakprofesionalan salah oknum penyidik yang tidak dapat menunjukkan sertifikat penyidik saat dipertanyakan oleh pelapor.

Diketahui sebelumnya, seorang pelapor dalam kasus dugaan penipuan online mengungkapkan kekecewaannya karena kasusnya telah berlangsung selama lebih dari empat bulan tanpa kejelasan yang signifikan. 

Saat menanyakan kelengkapan sertifikasi penyidik kepada yang bersangkutan, pelapor mengklaim bahwa oknum tersebut tidak mampu menunjukkan bukti sertifikasi yang sah.

Menanggapi hal itu, Praktisi hukum dan pegiat kepolisian pun angkat suara, menilai pentingnya validasi ulang terhadap kompetensi penyidik demi menjaga profesionalisme dan akuntabilitas penegakan hukum di tingkat kepolisian.

READ -  Hadirkan Enam Saksi, Kasus Pembacokan di Desa Geger Masuki Sidang Pembuktian

“Jika pengisian data ini dilakukan secara serius dan transparan, maka langkah ini dapat menjadi titik awal pembenahan internal institusi Polri dalam memastikan setiap personel bekerja sesuai dengan kompetensi dan regulasi yang berlaku,” kata Ahmad Mudabbir, Praktisi Hukum Surabaya, Kamis (30/07/2025).