Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Oknum Pegawai Diskop Umdag akan Ditindak Tegas

jatiminfo.id
Achmad Siddik, Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop Umdag) saat ditemui awak media madurapers ditemlat kerjanya, (Sumber: Jatiminfo, 2025).

Bangkalan – Seorang pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop Umdag) Kabupaten Bangkalan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangkalan, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pegawai pasar yang ditempatkan di Pasar Seninan, Diskop Umdag tegaskas akan segera dilaporkan kepada Inspektorat, BKD, dan Bupati untuk menentukan sanksi atas perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum tersebut.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua pegawai Pemkab Bangkalan yang ada di naungan Dikop Umdag dan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangkalan, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental milik Rachmad Raezie.

Tersangka pertama bernama Sulastri, seorang pegawai honorer yang bertugas di Pasar Seninan Bangkalan. Tersangka kedua adalah Sari Indrawati, ASN yang mengajar di sekolah swasta di bawah Kemenag Bangkalan.

READ -  Seruan Aksi Akbar di Depan Pemda Bangkalan, Bupati dan Wakil Bupati Over Minta Maaf

Plt. Kepala Diskop Umdag, Achmad Siddik menyayangkan adanya tindakan yang dilakukan oleh pegawainya di lingkungan dinas yang ia pimpin. “Sebetulnya saya belum menerima tembusan dari Polres mas, namun ketika saya tau ada pegawai kami yang telah melanggar hukum, kami akan segera lakukan penegasan,” ucap Siddik saat ditemui awak media ini diruang kerjanya.

Ia berjanji, tanpa adanya pemberitahuan atau tembusan dari Polres, pihaknya akan segera melakukan tindakan dalam bentuk pelaporan kepada Inspektorat, BKD, dan Bupati Bangkalan bersifat pemberitahuan.

“Saya baru tau mas, kalau ada pegawai kami telah melakukan tindak pidana sejauh itu, apa lagi sudab ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, setelah saya mengetahui ini, kami akan segera mengirimkan surat ke Inspektorat, BKD, dan Bupati,” tegasnya.

READ -  Semarak HUT ke-80 RI, KUA Tanjungbumi Gelar Lomba Story Telling Tingkat SD Hingga Madin

Tak hanya itu, pihaknya akan juga akan melakukan penyuluhan hukum secara berkala. Sebab, pentingnya penyuluhan hukum untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada bawahannya untuk mencegah kejadian yang serupa tidak terulang lagi.

“Atas kejadian ini, dan seringnya terjadi tindak pidana di Diskop Umdag, maka kami juga akan menyelenggarakan penyuluhan hukum untuk menghindari pelanggaran hukum pegawai kami nantinya,” tuturnya.