Hukum  

Sidang Bacok di Geger Memanas, Ibu Korban Bongkar Peran Gelap Sang Kades

jatiminfo.id
Siti Rohmah, ibu dari terdakwa korba Muhammad Dinol Huda, saat diwawancarai wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Selasa (4/11/2025). (Foto: Jatiminfo.id, 2025).

Bangkalan – Sidang lanjutan kasus penganiayaan berdarah di Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (4/11/2025).

Kasus ini menyeret dua nama besar di Desa Geger, yakni; Kepala Desa Geger, Budiman, dan Muhammad Dinol Huda korban, yang sama-sama berstatus sebagai terdakwa.

Diketahui, saat ini memasuki sidang pemeriksaan saksi verbal dari pihak penyidik yang menangani kasus tersebut. Namun, di luar ruang sidang, suasana memanas setelah keluarga Dinol Huda angkat bicara keras menuntut keadilan.

Ibu dari Dinol Huda, Siti Rohmah, dengan nada tegas menyatakan kekecewaannya terhadap kasus yang menimpa anaknya. Ia menuding Kepala Desa Budiman sebagai dalang utama dalam insiden pembacokan tersebut.

READ -  Kasi Pidum Sebut Berkas Perkara Kades Geger Telah Dikirimkan ke Kejaksaan, Ini Kejelasannya

“Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Harapan saya, pelaku dihukum seberat-beratnya sampai tuntas. Dan untuk aktornya, si Budiman itu, harus dihukum lebih berat dua bahkan tiga kali lipat dari pelakunya. Karena semua berawal dari dia,” tegas Siti kepada wartawan di luar persidangan.

Siti menilai Budiman telah melanggar etika dan moral sebagai pemimpin desa. Ia menegaskan bahwa jabatan kepala desa seharusnya digunakan untuk mengayomi masyarakat, bukan menindas.

“Kepala desa itu harusnya mengayomi masyarakatnya, bukan malah nyuruh bacok rakyatnya. Orang seperti itu tidak layak jadi kepala desa,” ujarnya.

Tak hanya menuntut keadilan bagi anaknya, Siti juga menyoroti kehadiran saksi yang diduga memberikan keterangan palsu di sidang tersebut.