Kasus Penyimpangan Pupuk Bersubsidi yang Menyeret Oknum Polisi, Pertanian: Tidak Terlibat

jatiminfo.id
CHK Karyadinata, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bangkalan, (Foto : Istimewa).

Bangkalan – Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bangkalan, menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam kasus penyimpangan pupuk bersubsidi yang saat ini menyeret salah satu oknum anggota Polres Bangkalan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, CHK Karyadinata, pihaknya hanya berperan dalam proses verifikasi dan validasi kelengkapan administratif yang berkaitan dengan penebusan pupuk bersubsidi melalui Aplikasi Everval.

“Tugas kami hanya melakukan verifikasi dan validasi administratif serta sampling kebenaran dokumen. Jadi kami tidak terlibat dalam proses distribusi langsung pupuk bersubsidi,” jelas Karyadinata.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Dinas Pertanian sempat dipanggil oleh penyidik Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dalam pemeriksaan itu, Karyadinata menegaskan bahwa pupuk bersubsidi tidak diperbolehkan dijual ke luar daerah dan wajib disalurkan kepada petani setempat.

READ -  Mahasiswa UTM Gaungkan Anti-Bullying di SDN 3 Jaddih, “Bullying NO, Teman Baik YES”

“Kami sudah jelaskan bahwa distribusi pupuk bersubsidi harus sesuai wilayah. Tidak boleh dijual keluar daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan jika nantinya terbukti ada keterlibatan dari pihak kios dalam praktik penyimpangan tersebut, Dinas Pertanian akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan ke PT Pupuk Indonesia sebagai pihak yang berwenang dalam pengangkatan maupun pemberhentian kios resmi.