Hukum  

Kapolres Ungkap Soal Penggeledahan Rumah Kades di Bangkalan Dugaan Bandar Narkoba dan TPPU

jatiminfo.id
Tangkapan layar video yang beredar, pengakuan Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono yang melakukan konfirmasi pers terkait penggeledahan rumah Kades di Bangkalan, (Foto : Humas Polres Bangkalan).

Bangkalan – Penggerebekan besar-besaran dilakukan 400 personel gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Bangkalan terhadap kediaman Kades Lembung Gunung, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Kades berinisial (M) tersebut diduga kuat terlibat jaringan peredaran narkoba skala besar serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Operasi gabungan yang dilakukan secara mendadak itu berlangsung mencekam. Sejumlah aparat bersenjata lengkap langsung mengepung kediaman Kades. Tidak hanya mengamankan lokasi, petugas juga menyita berbagai aset mewah yang diduga hasil dari bisnis haram narkotika. Salah satu yang paling mencolok adalah rumah megah bergaya modern yang selama ini menjadi sorotan warga sekitar.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, membenarkan bahwa pihaknya melakukan pembackupan terhadap kegiatan penggerebekan yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim di Desa Lembung Gunung Bangkalan.

READ -  APH Terkesan Tutup Mata, Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Wilayah Hukum Polsek Blega Dibiarkan

Menurut Hendro, target operasi berinisial M tersebut sebelumnya sudah dua kali dipanggil secara resmi, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Karena yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan, maka berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, penyidik membawa surat perintah untuk melakukan upaya paksa berupa penggeledahan terhadap beberapa aset miliknya,” ungkap AKBP Hendro, Jumat (3/10/2025).

Hendro menambahkan, penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana pokok yang bersumber dari tindak pidana narkoba. ”Dari hasil penggeledahan tersebut, salah satu aset yang berhasil disita adalah sebuah rumah mewah milik M,” pungkasnya.