Bangkalan – Lembaga Informasi Publik Independen (LIPI) mendorong Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan untuk segera melakukan inventarisasi lahan milik PT Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) seluas 30 hektare di Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Dorongan ini didasari indikasi bahwa lahan tersebut telah puluhan tahun tidak dimanfaatkan secara produktif oleh PT PKHI, sehingga terkesan telantar.
Ketiadaan aktivitas usaha nyata di atas lahan sejak lama dinilai tidak memberi manfaat bagi masyarakat Bangkalan. Langkah LIPI ini sejalan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang mengatur mekanisme penertiban lahan tidak produktif.
Inventarisasi BPN menjadi bagian upaya LIPI meninjau perkembangan kebijakan pertanahan, termasuk implementasi surat tugas penertiban lahan terlantar. Audiensi digelar pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, yang terpusat di Kantor BPN Bangkalan.
Ketua LIPI, Rido’i Nababan, menjelaskan bahwa dari hasil kajian internal, terdapat kejanggalan dalam proses peralihan hak atas lahan tersebut. Menurutnya, lahan itu “sudah lama ditelantarkan” dan belum dikelola sesuai tujuan semula . “Lahan ini juga telah lama ditelantarkan,” tegas.
Ia menekankan, bahwa tanah tidur tersebut sejatinya dapat dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Oleh karena itu, LIPI meminta agar BPN Bangkalan mengambil langkah konkret berdasarkan ketentuan hukum.