Opini  

Menimbang Dugaan Kasus Korupsi Nadiem Makarim

jatiminfo.id
Hoirul Anam, Kader PMII DIY

TINDAKAN kejahatan bisa dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja, asalkan ada kesempatan dan sikap batin (mens rea) untuk melakukan kejahatan tersebut. Ironisnya kejahatan sering dilakukan oleh mereka yang menyandang predikat profesi mulia seperti Menteri, DPR, Hakim, Polisi dan tokoh agama.

Sudah tidak asing di mata dan telinga masyarakat bagaimana tindakan korupsi bisa dilakukan oleh tokoh yang telah disebutkan tadi. Latar belakang pendidikan para koruptor pun sering mengesankan, kebanyakan dari mereka lulusan sarjana sampai profesor dalam negeri dan luar negeri.

Hal ini bisa jadi kabar baik bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak pernah tebang pilih, semua bisa terkena jika melakukan. Namun seringkali muncul problematika bahwa penegakan hukum terhadap para pejabat korup akibat dari persaingan politik yang saling menjatuhkan.

READ -  Kendaraan Listrik: Hijau di Jalan, Merah di Hutan

Nadiem Makarim, seorang mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi pada tanggal 4 September 2025 ditetapkan oleh kejaksaan agung sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan chrombook.

Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan di kejaksaan. Menurut kuasa hukum Nadiem, ia tidak menerima uang sepeser pun dari dugaan tersebut, bahkan ia pernah mengatakan jika dirinya dibohongi.

Indonesia sebagai negara hukum, tentu setiap tindakan dalam bernegara tidak boleh bertentangan dengan hukum. Hukum sebagai kesepakatan bersama dan tertulis merupakan rambu-rambu bagi seluruh subjek hukum baik masyarakat atau pejabat.