Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap di 2026: Ini Penjelasan Sri Mulyani

jatiminfo.id
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keungan RI (Foto: Kemenkeu.go.id)

Jakarta – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, baru-baru ini memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan di balik rencana pemerintah untuk secara bertahap menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai tahun 2026 mendatang.

Langkah ini, menurutnya, diambil sebagai upaya strategis untuk menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia, serta untuk memperluas cakupan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dalam sebuah Rapat dengan Badan Anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Kamis, 21 Agustus, Sri Mulyani menekankan bahwa keberlanjutan JKN sangat bergantung pada keseimbangan antara manfaat yang diberikan kepada peserta dan biaya operasional yang diperlukan.

READ -  Target Rupiah Rp 1.000: Analis Ragukan Efektivitas Hilirisasi Kelapa

“Sustainability dari jaminan kesehatan nasional akan sangat tergantung pada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak biayanya semakin besar,” ujarnya, menggambarkan dilema yang dihadapi dalam pengelolaan sistem jaminan kesehatan yang komprehensif.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa keputusan untuk menyesuaikan tarif iuran BPJS Kesehatan juga mempertimbangkan alokasi anggaran untuk PBI yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah menyadari bahwa kenaikan tarif harus diimbangi dengan dukungan bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu. Dengan demikian, APBN akan menanggung sebagian dari kenaikan iuran tersebut, terutama bagi peserta PBI.